Ketentuan Umum Layanan Perpustakaan UIGU
Agar pemanfaatan fasilitas dan koleksi perpustakaan dapat berjalan dengan tertib, lancar, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika, berikut adalah ketentuan umum yang berlaku di lingkungan Perpustakaan Universitas Indonesia Gorontalo Utara (UIGU).
1. Keanggotaan Perpustakaan
- Setiap mahasiswa, dosen, dan staf/karyawan aktif UIGU berhak menjadi anggota perpustakaan.
- Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara otomatis atau melalui verifikasi data kartu identitas/NPM/NIDN yang terdaftar di sistem akademik kampus.
- Kartu anggota atau identitas digital perpustakaan bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain.
2. Tata Tertib Pengunjung Ruangan
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar hadir (buku tamu/digital) saat memasuki area perpustakaan.
- Berpakaian rapi, sopan, serta mematuhi norma akademik (dilarang memakai sandal, kaus tanpa kerah, atau pakaian tidak senonoh).
- Menjaga ketenangan, kebersihan, dan kenyamanan ruang baca (dilarang membuat keributan atau berbicara terlalu keras).
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area rak Buku buku atau ruang baca utama.
- Dilarang merokok, membawa senjata tajam, atau benda berbahaya di dalam gedung perpustakaan.
3. Peminjaman dan Pengembalian Buku
- Peminjaman buku wajib dilakukan melalui petugas sirkulasi atau sistem pinjam mandiri yang disediakan.
- Batas maksimal jumlah peminjaman dan masa waktu pinjam disesuaikan dengan ketentuan kategori anggota (mahasiswa/dosen).
- Peminjam wajib mengembalikan bahan pustaka tepat pada tanggal tempo yang telah ditentukan.
- Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai aturan yang berlaku.
4. Tanggung Jawab Terhadap Bahan Pustaka
- Anggota yang meminjam buku bertanggung jawab penuh atas keutuhan dan kebersihan Buku yang dipinjam.
- Dilarang melipat, mencoret, menggunting, atau merusak halaman buku.
- Jika buku yang dipinjam mengalami kerusakan parah atau hilang, peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama atau membayar denda penggantian sesuai kebijakan perpustakaan.