Layanan Sirkulasi & Peminjaman Koleksi
Bagian sirkulasi Perpustakaan Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) mengelola layanan transaksi peminjaman, pengembalian, perpanjangan masa pinjam, serta pengelolaan administrasi keanggotaan bahan pustaka.
1. Hak Akses & Layanan Sirkulasi
- Layanan ini diperuntukkan khusus bagi sivitas akademika Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) yang telah terdaftar sebagai anggota aktif perpustakaan.
- Transaksi peminjaman wajib dilakukan secara langsung di meja layanan sirkulasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau identitas digital yang sah.
2. Ketentuan Masa Peminjaman
- Mahasiswa Program Diploma & Strata 1 (S1): Batas maksimal peminjaman adalah 2 eksemplar buku dengan durasi 7 hari.
- Dosen & Tenaga Kependidikan: Batas maksimal peminjaman disesuaikan dengan kebutuhan tri dharma perguruan tinggi.
- Perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dengan catatan buku tidak sedang dalam status direservasi oleh pemustaka lain.
3. Prosedur Pengembalian & Keterlambatan
- Buku yang dipinjam harus dikembalikan kepada petugas sirkulasi sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera pada slip pinjam/sistem.
- Keterlambatan pengembalian koleksi akan dikenakan sanksi denda administratif per hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.